Ada beberapa pertanyaan yang muncul dalam postingan tentang cara mendapatkan NUPTK bagi guru yang lulus pretes PPG dalam Jabatan. Memang, NUPTK merupakan salah satu syarat wajib bagi guru yang hendak mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, atau yang juga sering disebut dengan PPG DJ.
Nah, bagi peserta pretes, tidak diwajibkan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Asalkan sudah masuk dalam dapodik (data pokok pendidikan) di sekolah masing-masing, maka otomatis akan terpanggil sebagai peserta Pretest, nah setelah mengikuti pretes di TUK masing-masing, kemudian dinyatakan lulus, maka berhak mengikuti seleksi selanjutnya sebagai calon peserta PPG.
Memang harus diseleksi lagi, baik secara administratif teknis maupun non teknis. Misalnya karena kesanggupan, karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggal atau karena kondisi kesehatan. Dan lain sebagainya.
Nah, salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta PPG (bagi yang sudah lulus Pretest PPG) adalah memiliki NUPTK itu tadi.
Memang, dahulu NUPTK didapat melalui pengajuan berjenjang, melalui Dinas Pendidikan setemapt hingga ke kementerian (Dirjen GTK). Tapi sekarang proses turunnya NUPTK khusus bagi yang sudah lulus Pretest PPG, sepertinya melalui proses yang lebih cepat. Bisa dikatakan turunnya NUPTK bagi guru bisa secara otomatis. Syarat utamanya adalah 'lulus pretest PPG'.
Ketika sudah melalui pretest dan dinyatakan lulus, maka bisa dilihat di dapodik sekolah masing-masing --tentu melalui operator sekolah yang memiliki kemampuan dan kewenangan di bidang itu.
Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul dari teman-teman sejawat sesama guru yang telah lulus pretest PPG. Adapun jawabannya berdasarkan pengalaman yang pernah dialami oleh admin sebagai peserta pretest PPG yang lulus di periode pertama (akhir 2017).
Pertanyaan: Apakah peserta pretest PPG yang lulus otomatis mendapat NUPTK?
Jawaban: Ya, peserta yang lulus pretest PPG akan mendapatkan NUPTK secara otomatis.
Pertanyaan: Berkas apa saja yang harus dilengkapi? Apakah harus dikirim ke Dinas Pendidikan setempat?
Jawaban: Tidak perlu melengkapi berkas apapun. Adapun berkas yang dikirimkan ke dinas, adalah pemberkasan calon peserta PPG, bukan berkas untuk mendapatkan NUPTK.
Pertanyaan: NUPTK diberikan melalui apa? Email atau pengumuman resmi?
Jawaban: Berdasarkan pengalaman, NUPTK tidak diumumkan melalui media apapun. Tapi melalui Dapodik, yang diketahui oleh Operator Sekolah.
Pertanyaan: Bagaimanakah kita dapat mengetahui nomor NUPTK kita?
Jaaban: Melalui dapodik. Dalam dapodik, ada bagian tentang guru. Di situ akan muncul data guru. Bagi guru yang sudah punya NUPTK, pasti muncul di kolom NUPTK. Bagi yang belum pernah punya, tapi lulus Pretest PPG, tiba-tiba NUPTK berubah menjadi 'Valid'. Sebelumnya tidak valid, karena kosong. Untuk mengetahui nomornya, bisa minta tolong ke Operator Sekolah untuk melihatkan.
Pertanyaan: Berapa lama kita harus menunggu mendapatkan NUPTK?
Jawaban: Tidak bisa dipastikan. Jika pengumuman peserta yang lulus pretest PPG bisa serentak, pemberian NUPTK tidak bisa serentak. Bergantung pada proses yang dilakukan pihak terkait (mungkin dirjen GTK kemendikbud).
Pertanyaan: Apakah NUPTK pasti diperoleh sebelum proses pendaftaran (pemberkasan) calon peserta PPG selesai.
Jawaban: Iya. Pasti diterima sebelum proses pemberkasan.
Semoga daftar pertanyaan dan jawaban seputar NUPTK bagi peserta yang lulus Pretest PPG ini bisa bermanfaat. Jika masih ada pertanyaan lain dari para calon peserta PPG bisa ditanyakan melalui komentar ya.
Tambahan:
Saran, sebaiknya segera lengkapi berkas-berkas yang mungkin dibutuhkan untuk proses pemberkasan.
Mulai dari SK Yayasan (SK Pengangkatan pertama) hingga SK Yayasan tiga tahun terakhir. Difotokopi, kemudian dilegalisasi. SKCK, Surat Bebas Narkoba dari Kepolisian, Surat keterangan sehat, SK Tugas mengajar tahun terakhir.
Jangan lupa, siapkan semangat juga, sambil berdoa.
Semoga membantu.
Nah, bagi peserta pretes, tidak diwajibkan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Asalkan sudah masuk dalam dapodik (data pokok pendidikan) di sekolah masing-masing, maka otomatis akan terpanggil sebagai peserta Pretest, nah setelah mengikuti pretes di TUK masing-masing, kemudian dinyatakan lulus, maka berhak mengikuti seleksi selanjutnya sebagai calon peserta PPG.
Memang harus diseleksi lagi, baik secara administratif teknis maupun non teknis. Misalnya karena kesanggupan, karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggal atau karena kondisi kesehatan. Dan lain sebagainya.
Nah, salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta PPG (bagi yang sudah lulus Pretest PPG) adalah memiliki NUPTK itu tadi.
Memang, dahulu NUPTK didapat melalui pengajuan berjenjang, melalui Dinas Pendidikan setemapt hingga ke kementerian (Dirjen GTK). Tapi sekarang proses turunnya NUPTK khusus bagi yang sudah lulus Pretest PPG, sepertinya melalui proses yang lebih cepat. Bisa dikatakan turunnya NUPTK bagi guru bisa secara otomatis. Syarat utamanya adalah 'lulus pretest PPG'.
Ketika sudah melalui pretest dan dinyatakan lulus, maka bisa dilihat di dapodik sekolah masing-masing --tentu melalui operator sekolah yang memiliki kemampuan dan kewenangan di bidang itu.
Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul dari teman-teman sejawat sesama guru yang telah lulus pretest PPG. Adapun jawabannya berdasarkan pengalaman yang pernah dialami oleh admin sebagai peserta pretest PPG yang lulus di periode pertama (akhir 2017).
Pertanyaan: Apakah peserta pretest PPG yang lulus otomatis mendapat NUPTK?
Jawaban: Ya, peserta yang lulus pretest PPG akan mendapatkan NUPTK secara otomatis.
Pertanyaan: Berkas apa saja yang harus dilengkapi? Apakah harus dikirim ke Dinas Pendidikan setempat?
Jawaban: Tidak perlu melengkapi berkas apapun. Adapun berkas yang dikirimkan ke dinas, adalah pemberkasan calon peserta PPG, bukan berkas untuk mendapatkan NUPTK.
Pertanyaan: NUPTK diberikan melalui apa? Email atau pengumuman resmi?
Jawaban: Berdasarkan pengalaman, NUPTK tidak diumumkan melalui media apapun. Tapi melalui Dapodik, yang diketahui oleh Operator Sekolah.
Pertanyaan: Bagaimanakah kita dapat mengetahui nomor NUPTK kita?
Jaaban: Melalui dapodik. Dalam dapodik, ada bagian tentang guru. Di situ akan muncul data guru. Bagi guru yang sudah punya NUPTK, pasti muncul di kolom NUPTK. Bagi yang belum pernah punya, tapi lulus Pretest PPG, tiba-tiba NUPTK berubah menjadi 'Valid'. Sebelumnya tidak valid, karena kosong. Untuk mengetahui nomornya, bisa minta tolong ke Operator Sekolah untuk melihatkan.
Pertanyaan: Berapa lama kita harus menunggu mendapatkan NUPTK?
Jawaban: Tidak bisa dipastikan. Jika pengumuman peserta yang lulus pretest PPG bisa serentak, pemberian NUPTK tidak bisa serentak. Bergantung pada proses yang dilakukan pihak terkait (mungkin dirjen GTK kemendikbud).
Pertanyaan: Apakah NUPTK pasti diperoleh sebelum proses pendaftaran (pemberkasan) calon peserta PPG selesai.
Jawaban: Iya. Pasti diterima sebelum proses pemberkasan.
Semoga daftar pertanyaan dan jawaban seputar NUPTK bagi peserta yang lulus Pretest PPG ini bisa bermanfaat. Jika masih ada pertanyaan lain dari para calon peserta PPG bisa ditanyakan melalui komentar ya.
Tambahan:
Saran, sebaiknya segera lengkapi berkas-berkas yang mungkin dibutuhkan untuk proses pemberkasan.
Mulai dari SK Yayasan (SK Pengangkatan pertama) hingga SK Yayasan tiga tahun terakhir. Difotokopi, kemudian dilegalisasi. SKCK, Surat Bebas Narkoba dari Kepolisian, Surat keterangan sehat, SK Tugas mengajar tahun terakhir.
Jangan lupa, siapkan semangat juga, sambil berdoa.
Semoga membantu.