Wednesday, May 8, 2019

Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI. Menurut teori jenjang norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen seorang ahli filsafat hukum, dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar (Grundnorm) dari suatu negara atau disebut  norma fundamental negara. Grundorm merupakan norma hukum tertinggi dalam negara. Di bawah grundnorm terdapat norma-norma hukum yang tingkatannya lebih rendah. Norma-norma hukum yang bertingkat-tingkat tadi membentuk susunan hierarki yang disebut sebagai tertib hukum.
 Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara
Hans Kelsen menyebut, bahwa norma-norma hukum itu berjenjang & berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan tertentu. Suatu norma yang lebih rendah berdasar, bersumber & berlaku pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi berdasar, bersumber & berlaku pada norma lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai pada norma yang lebih tertinggi yang tidak bisa ditelusuri lebih lanjut. Norma tertinggi itu dikatakan sebagai norma dasar. Norma dasar (grundnorm) ini sebagai norma tertinggi tidak dibentuk lagi oleh norma yang lebih tinggi lagi, jika norma dasar ini masih berdasar, bersumber & berlaku pada norma yang lebih tinggi lagi maka ia bukan norma tertinggi & akan terus berjenjang tidak akan ada habisnya. Norma tertinggi ini ditetapkan oleh masyarakat sebagai norma dasar sebagai tempat bergantung norma-norma di atasnya.

Teori Hans Kelsen ini dikembangkan oleh muridnya yang bernama Hans Nawiasky. Hans Nawiasky menghubungkan teori jenjang norma hukum dalam kaitannya dengan negara. Menurut Hans Nawiasky, norma hukum dalam suatu negara juga berjenjang & bertingkat membentuk suatu tertib hukum. Norma yang di bawah berdasar, bersumber & berlaku pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berdasar, bersumber & berlaku pada norma yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya sampai pada norma tertinggi dalam negara yang disebutnya sebagai norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm). Norma dalam negara itu selain berjenjang, bertingkat, & berlapis juga membentuk kelompk norma hukum.

Hans Nawiasky berpendapat, bahwa kelompok norma hukum negara terdiri atas empat kelompok besar berikut ini;
  • Norma fundamental negara/Staatsfundamentelnorm.
  • Aturan dasar/pokok negara/staqtgrundgesetz.
  • Undang-undang/formellgezetz
  • Verordnung & Autonome satzung/aturan pelaksana & aturan otonomi.
Cita hukum mengarahkan hukum kepada cita-cita & masyarakat yang bersangkutan. Dengan cita hukum, maka hukum yang dibuat & dibentuk bisa sesuai/selaras dengan cita-cita/harapan masyarakat.

Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi, yakni sebagai berikut ini;
  • Fungsi regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil/tidak bagi masyarakat.
  • Fungsi konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Norma fundamental ini berisi norma yang menjadi dasar bagi  pembentukan konstitusi/Undang-Undang Dasar suatu negara. Di dalam negara norma fundamental negara merupakan landasan dasar filosofi, yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi peraturan negara yang lebih lanjut.

Di Indonesia, norma tertinggi ini adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi, Pancasila sebagai dasar negara bisa disebut sebagai;
  • Norma dasar.
  • Staatsfondamentalnorm.
  • Norma pertama.
  • Pokok kaidah negara yang fundamental.
  • Cita hukum/rechtsidee.